/ Miftahul Jannah: Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan Dalam SPJJ Sumber: Agar Posting Blog tidak bisa di Copy Paste! | jagoBlog.com

Selasa, 02 Desember 2008

Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan Dalam SPJJ

I.I. Latar Belakang

Pendidikan sebagai usaha sadar yang sistematis-sistemik selalu bertolak dari sejumlah landasan serta mengindahkan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap pengembangan manusia dan masyarakat suatu bangsa tertentu. Untuk Indonesia, pendidikan diharapkan mengusahakan (i) pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri, dan (ii) pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia...(Undang-undang, 1992:24 dalam Tirtarahardja). Landasan-landasan pendidikan tersebut akan memberikan pijakan dan arah terhadap pembentukan manusia Indonesia, dan serentak dengan itu, mendukung perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.

Anak-anak menerima pendidikan dari orang tuanya dan manakala anak-anak ini sudah dewasa dan berkeluarga mereka akan mendidik anak-anaknya, begitu juga di sekolah dan perguruan tinggi, para siswa dan mahasiswa diajar oleh guru dan dosen. Pandangan klasik tentang pendidikan, pada umumnya dikatakan sebagai pranata yang dapat menjalankan tiga fungi sekaligus. Pertama, mempersiapkan generasi muda untuk untuk memegang peranan-peranan tertentu pada masa mendatang. Kedua, mentransfer pengetahuan, sesuai dengan peranan yang diharapkan. Ketiga, mentransfer nilai-nilai dalam rangka memelihara keutuhan dan kesatuan masyarakat sebagai prasyarat bagi kelangsungan hidup masyarakat dan peradaban. Butir kedua dan ketiga di atas memberikan pengertian bahwa pandidikan bukan hanya transfer of knowledge tetapi juga transfer of value.

Dengan demikian pendidikan dapat menjadi helper bagi umat manusia.
Landasan Pendidikan merupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan.

Kondisi negara Indonesia yang unik, serta perubahan besar yang terjadi dalam lingkungan global mengharuskan kita untuk mengembangkan sistem pendidikan yang lebih terbuka, lebih luwes, dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukan tanpa memandang usia, jender, lokasi, kondisi sosial, ekonomi, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya. Sistem tersebut kecuali memperluas kesempatan pendidikan, juga harus berfungsi dalam meningkatkan mutu pendidikan secara merata, meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan pembangunan dan meningkatkan efesiensi dalam penyelenggaraan pendidikan. Sistem pendidikan tersebut adalah sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh, yang merupakan subsistem dari sistem pendidikan nasional (Miarso, 299 : 2007, cetakan ke tiga).

Dewasa ini sistem pendidikan jarak jauh telah berkembang pesat dan menjadi bagian integral dalam sistem pendidikan modern. Berbagai negara di dunia telah menjadikan sistem pendidikan jarak jauh ini sebagai salah satu alternatif dalam upaya memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan. Di Indonesia, penyelenggaraan sistem pendidikan jarak jauh telah memiliki landasan legal formal dengan dimasukkannya sistem ini ke dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka pendidikan jarak jauh pun mengalami perkembangan. Dengan memanfaatkan teknologi maka daya jangkaunya menjadi semakin luas, dan efektifitasnya dalam menyampaikan materi pembelajaran juga semakin meningkat. Pada saat ini sistem pendidikan jarak jauh telah mengintegrasikan pula berbagai jenis media yang kemampuan interaktifnya semakin meningkat.

I.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian diatas yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah mengenai landasan kebijakan pendidikan yang di tinjau dari UUD 1945, Pasal 31 dan Pasal 32, dan lebih menekankan pada masalah belajar jarak jauh yang memanfaatkan Teknologi Pendidikan sebagai media pembelajaran.

I.3. Tujuan Makalah

Adapun tujuan dibuatnya makalah ini adalah:

  1. Untuk memahami landasan pendidikan khususnya landasan kebijakan pendidikan yang ditinjau dari UUD 1945, pada pasal 31 dan Pasal 32.
  2. Untuk mengetahui persepektif yang luas tentang pendidikan, baik dari segi konseptual ataupun dari segi operasional yang ditinjau dari landasan kebijakan pendidikan.
  3. Untuk membantu mahasiswa dalam memberikan informasi serta pandangan tentang landasan kebijakan pendidikan yang ditinjau dari UUD 1945, Pasal 31 yang membahas mengenai sistem pendidikan jarak jauh.
  4. Untuk mengetahui perkembangan sistem belajar jarak jauh yang memanfaatkan teknologi pendidikan sebagai media pembelajaran.

2.I. Landasan Hukum.

Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu, kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini , bila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

a. Pendidikan menurut Undang-Undang 1945

Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal – pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang – Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : Tiap – tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Dan ayat 2 pasal ini berbunyi : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajar. Pasal 32 pada Undang – Undang Dasar berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia, yang diatur dengan Undang – Undang.

(Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003).

b.Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.

Pertama – tama adalah Pasal 1 Ayat 2. Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja. Ini berarti teori – teori pendidikan dan praktek – praktek pendidikan yang diterapkan di Indonesia, haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.

Dengan demikian, sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan kepada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia.

c. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 ; Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

(Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003).

Dengan demikian, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia .

2.2. Pendidikan Jarak Jauh

Penekanan akan peran penting dari sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh dalam sistem pendidikan nasional telah dirumuskan dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan perubahan visi, misi dan strategi pendidikan nasional dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pendidikan Jarak Jauh secara tersurat sudah termaktub di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang "Sistem Pendidikan Nasional". Rumusan tentang Pendidikan Jarak Jauh terlihat pada BAB VI Jalur, jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian Kesepuluh Pendidikan Jarak Jauh pada Pasal 31 berbunyi : (1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; (2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tata muka atau regular; (3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan; (4) Ketentuan mengenai penyelenggarakan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003).

(Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003).

Pendidikan jarak jauh pada kondisi awal sudah dijalankan pemerintah melalui berbagai upaya, baik melalui Belajar Jarak Jauh yang dikembangkan oleh Universitas Terbuka, mapun Pendidikan Jarak Jauh yang dikembangkan oleh Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Departemen Pendidikan Nasional, melalui program pembelajaran multimedia, dengan program SLTP dan SMU Terbuka, Pendidikan dan Latihan Siaran Radio Pendidikan.

Dengan demikian, ini menunjukan kepada kita bahwa pendidikan jarak jauh merupakan program pemerintah yang perlu terus didukung. Pemerintah merasakan bahwa kondisi pendidikan negeri kita perlu terus dibenahi, dan tentunya diperlukan strategi yang tepat, terencana dan simultan. Selama ini belum tersentuh secara optimal, karena banyak hal yang juga perlu dipertimbangkan dan dilakukan pemerintah didalam kerangka peningkatan kualitas sektor pendidikan.

2.3. Pendidikan Jarak Jauh Dilihat Dari Penjelasan Pasal 31 Ayat 3.

Pasal 31

Ayat (3)

  • Bentuk pendidikan jarak jauh mencakup program pendidikan tertulis (korespondensi), radio, audio/video, TV, dan/atau berbasis jaringan komputer.
  • Modus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh mencakup pengorganisasian tunggal (single mode), atau bersama tatap muka (dual mode).
  • Cakupan pendidikan jarak jauh dapat berupa program pendidikan berbasis mata pelajaran/mata kuliah dan/atau program pendidikan berbasis bidang studi.

(Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003).

Pada hakikatnya pendidikan jarak jauh mengandung konsep dasar yang, yaitu pendidikan yang berlangsung sepanjang hayat yang beorientasikan pada kepentingan, kondisi dan karakteristik peserta didik/warga belajar dan dengan berbagai pola belajar dengan menggunakan aneka sumber belajar. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan terbuka dengan program belajar yang terstruktur relatif ketat dan pola pembelajaran yang berlangsung tanpa tatap muka atau keterpisahan antara pendidik dengan peserta didik/warga belajar.

(Miarso, 299 : 2007, cetakan ke tiga).

Dengan demikian, secara tidak langsung adanya keterkaitan antara belajar jarak jauh dengan pemanfaatan teknologi yang berkaitan dengan media pembelajaran agar proses belajar-mengajar berlangsung secara optimal dan tercapai sesuai dengan tujuan nasional pendidikan Indonesia.

Bagian kesepuluh, Pasal 31 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 yang mengatur Pendidikan Nasional, secara khusus menjelaskan tentang pendidikan jarak jauh. Ayat ini menjelaskan bahwa pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tata muka atau regular; Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan;

(Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003).

Ini merupakan milestone bagi perkembangan pendidikan jarak jauh di Indonesia. Setelah melalui perjalanan panjang, pada akhirnya sistem pendidikan jarak jauh diakui sebagai alternatif pendidikan utama dalam sistem pendidikan Nasional. Dengan sifat dan pendekatannya yang khusus pendidikan jarak jauh, dinilai mempunyai potensi sama dengan sistem pendidikan yang sudah ada.

(Miarso, 273 : 2007, cetakan ke tiga).

Dengan demikian, sistem pendidikan jarak jauh dinilai dapat memberi kemungkinan untuk dapat meyediakan akses pendidikan yang luas menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Dimana tujuan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh adalah untuk memberikan kesempatan pendidikan kepada masyarakat yang karena berbagai hambatan tidak dapat mengikuti pendidikan secara konvensional (tatap muka).

2.4. Pola, Modus dan Cakupan Pendidikan Jarak Jauh

Dalam era “knowledge development and management” dengan semakin merebaknya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, pengambangan dan peningkatan SDM dihadapkan dengan tantangan baru, yang dapat membantu mempercepat upaya peningkatan SDM tersebut, tetapi dapat pula menjadi hambatan apabila tidak dikaji dan direncanakan dengan baik.

(Miarso, 274 : 2007, cetakan kedua).

Sesuai dengan Pasal 31 Ayat 3 yang menyatakan; Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai pola, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Berikut ini akan kita bahas mengenai apa itu pola, modus dan cakupan dalam pendidikan jarak jauh.

Penyelenggaraan pendidikan terbuka dan jarak jauh secara modus tunggal adalah jika pelayanan pendidikan kepada peserta didik/warga belajar dilaksanakan sepenuhnya melalui satu cara saja. Struktur organisasi, manajemen operasi pengembangan bahan belajar, proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar pada pada lembaga pendidikan terbuka dan jarak jauh dirancang secara khusus untuk melayani peserta didik ditempat tinggalnya.

Penyelenggaraan pendidikan terbuka dan jarak jauh dengan modus ganda adalah jika layanan pendidikan kepada peserta didik/warga belajar dilaksanakan melalui tatap muka langsung maupun tidak langsung, baik melalui media satu arah maupun dua arah. Mengingat kondisi dan peserta didik/warga belajar yang beragam, maka lembaga penyelenggara modus ini perlu menyediakan jasa layanan belajar di tempat yang mudah dicapai atau didatangi oleh mereka yang memerlukan. Penyelenggaraan pendidikan terbuka dan jarak jauh dalam bentuk jaringan adalah jika layanan pendidikan kepada peserta didik dilaksanakan melalui kolaborasi antar lembaga pendidikan. Kolaborasi dilakukan dalam berbagai aspek seperti perancangan program pendidikan, pengembangan bahan belajar, proses pembelajaran, penilain dan sebagainya.

Jarak jauh dengan modus beragam disebut pula sebagai belajar berbasis aneka sumber (resourse-based learning). Sumber ini ada yang harus dicari dan diusahakan sendiri oleh peserta didik/warga belajar, dan ada yang sudah tersedia secara khusus maupun secara umum. Penyelenggaraan modus ini juga dapat dipandang sebagai penggabungan dari ketiga modus lainnya. Bagaimanapun untuk penyelenggaraan modus ini memerlukan tenaga profesional dalam berbagai bidang.

(Miarso, 318 : 2007, cetakan ke tiga).

Dengan demikian, modus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh mencakup pengorganisasian tunggal (single mode), atau bersama tatap muka (dual mode). Sesuai yang tercantum dalam Pasal 31 Ayat 3.

Dilihat dari aspek cakupan, sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh dapat berupa penyelenggaraan pendidikan untuk beberapa mata pelajaran, program studi, atau satu kesatuan program pendidikan secara penuh menurut jenjang dan jenis dalam sistem pendidikan nasional.

(Miarso, 318 : 2007, cetakan ke tiga).

Dengan demikian, pola pembelajaran yang di berlakukan pendidikan jarak jauh di selenggarakan dalam berbagai pola pembelajaran yang pada dasarnya mengandalkan tersedianya aneka sumber belajar.

2.5. Aplikasi Teknologi Pendidikan Sebagai Media Pembelajaran Jarak Jauh

Dalam proses pembelajaran jarak jauh peserta didik melakukan dua jenis interaksi, yaitu interaksi dengan bahan ajar dan interaksi interpersonal dengan tutor.

Interaksi dengan bahan ajar terjadi pada saat mereka mempelajari bahan ajar secara mandiri. Untuk itulah maka bahan ajar UT, “lebih dikenal sebagai “modul UT” yang harus memenuhi kaidah sebagai bahan ajar mandiri yang disusun dengan mengintegrasikan materi dengan strategi pembelajaran secara efektif.

Mahasiswa melakukan interaksi interpersonal dalam tutorial tatap muka atau kelompok belajar. Dengan semakin terbukanya akses komunikasi elektronik, UT juga melakukan tutorial elektronik menggunakan e-mail dan Web- based learning material supplement untuk mengoptimalkan belajar mahasiswa.

Penggunaan e-mail dalan tutorial elektronik ini bukan saja untuk tujuan akademis tetapi juga tujuan komunikasi personal untuk lebih memperkuat sense of belonging mahasiswa.

(Miarso, 276 : 2007, cetakan ke dua).

Dengan demikian, dalam penyelenggaraan Sistem Pendidikan Jarak Jauh (SPJJ), penggunaan media tampaknya telah menjadi keharusan. Dapat dikatakan bahwa sebagian besar bahan ajar pada pendidikan jarak jauh disampaikan melalui berbagai jenis media, baik cetak maupun non cetak. Sepanjnag sejarah penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, media telah digunakan sebagai sarana penyampai materi ajar. Adanya keterpisahan antara pengajar dengan peserta didik , maka diperlukan media sebagai sarana komunikasi yang menjembatani antara pengajar dengan peserta didik. Kehadiran media inilah yang menjadi salah satu ciri kesamaan diantara institusi penyelenggaran pendidikan jarak jauh di semua tempat. Sementara yang membedakan institusi yang satu dengan yang lain adalah pilihan jenis media yang digunakannya. Variasi penggunaan media antar institusi penyelenggaran Pendidikan Jarak Jauh sangat beragam mengingat banyaknya jenis media yang bisa dimanfaatkan mulai media yang sederhana sampai yang canggih. Berikut akan dibahas secara sekilas beberapa jenis media pembelajaran yang sering digunakan dalam sistem pendidikan jarak jauh (PJJ), yang berkaitan erat dengan Teknologi Pendidikan;

a. Media Cetak

Di antara begitu banyak media baru dan canggih, ternyata media cetak masih menduduki tempat pertama dalam pendidikan jarak jauh. Bahan ajar cetak dapat berwujud dalam berbagai bentuk, seperti: buku materi pokok, buku ketiga, buku panduan belajar, pamflet, brosur, peta, chart. Bentuk cetakan ini tidak hanya berupa tulisan, tetapi dapat juga menampilkan gambar-gambar, foto, grafik, tabel, dll. Dari sekian banyak jenis media cetak tersebut, modul merupakan bahan ajar cetak utama yang digunakan dalam pendidikan terbuka dan jarak jauh. Modul telah dirancang dan dikembangkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan peserta didik dapat belajar dengan sekecil mungkin mendapat bantuan dari guru/tutor.

Media cetak memiliki keunggulan sebagai berikut:

  • Mampu menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan fakta maupun konsep abstrak yang bersifat pengetahuan, ketrampilan ataupun sikap.
  • Dapat digunakan kapan saja (pagi hari, siang hari, malam hari) dan dimana saja (seperti di rumah, di kendaraan umum, terminal atau tempat lain yang memungkinkan).
  • Penggunaannya mudah, tidak bergantung kepada peralatan lain. Kemasan media cetak umumnya ringan dan kecil memungkinkan peserta didik dengan mudah membawanya ke mana saja mereka pergi.
  • Selain bentuk fisiknya mudah dibawa, penataan atau teknik penyajian materinya pun mudah dipelajari. Misalnya, teknik penyajian sepeti penulisan indek, daftar isi, penggunaan halaman, bab-bab, judul maupun subjudul.

Pemanfaatan Media Cetak dalam Pendidikan Jarak Jauh

Media cetak, khususnya modul merupakan media utama yang digunakan dalam pendidikan jarak jauh. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan media cetak untuk pendidikan jarak jauh antara lain adalah sebagai beirkut:

  • Pastikan bahwa semua modul dan atau media cetak lain seperti foster, lembar kerja dan lain-lain yang dibutuhkan untuk semua mata ajar telah dirancang dan diproduksi sesuai dengan prinsip pengembangan bahan belajar mandiri.
  • Pastikan bahwa modul-modul yang dibutuhkan tersebut didistribusikan dengan baik kepada seluruh tutor dan peserta didik sesuai dengan mata ajar yang diambilnya.
  • Pastikan para tutor telah memahami semua modul sesuai dengan mata ajar yang dibinanya untuk memudahkan memberikan bantuan konsultasi kepada peserta didiknya.
  • Beri kesempatan kepada peserta didik untuk mengukur keberhasilan belajarnya (ujian) secara fleksibel sesuai dengan kecepatan belajarnya masing-masing.

§ Pastikan peserta didik memperoleh umpan balik sesegera mungkin

b. Media Massa/Siar/Tayang

Pemanfaatan media massa dalam Pendidikan Jarak Jauh seperti siaran radio dan siaran televisi merupakan sebuah alternatif penyampaian bahan ajar yang cukup efektif larena bersifat terbuka dan berdaya jangkau luas. Penggunaan media massa sebagai alat pendidikan tidak saja menguntungkan peserta didik yang terdaftar dalam institusi pendidikan jarak jauh, tetapi masyarakat umum yang tertarik untuk memperluas wawasan pengetahuannya dapat pula mengikuti program yang ditayangkan atau disiarkan.

1). Siaran

Program-program yang disajikan melalui radio dalam SPJJ harus dikembangkan semenarik mungkin. Hal ini mengingat bahwa radio pada dasarnya adalah media satu arah dan sekali dengar. Dengan karakteristik tersebut, bentuk penyajian program radio sangat berperan untuk dapat memikat peserta didik mendengarkan materi maupun informasi yang disampaikan. Perancang program radio untuk SPJJ perlu memperhatikan bentuk sajian yang dapat digunakan sesuai dengan materi yang akan disampaikan serta memberikan variasi penampilan.

Keunggulan:

  • Dibandingkan dengan media komunikasi massa lain misalnya televisi, biaya penyelenggaraan media radio jauh lebih murah dengan kemampuan jangkauan daerah yang sama luasnya.
  • Keunggulan lain dari media dengar ini adalah kemampuannya untuk menstimulasi imajinasi pendengae dan cukup fleksibel dalam menyajikan informasi dalam berbagai bentuk sajian seperti dramatisasi, diskusi, ceramah atau dialog. Kemampuan ini tentunya sangat berperan dalam penyelenggaraan SPJJ.

Keterbatasan :

§ Keterbatasan utama media radio terletak pada karakteristik media ini yang dikenal sebagai media seklali dengar, artinya bila pendengar tidak mendengar atau tidak mengerti informasi yang disajikan, maka informasi tersebut tidak dapat didengar lang kecuali melalui siaran ulangan.

§ Keterbatasan lain dalam pemanfaatan media radio pada SPJJ adalah masalah jadwal siaran atau rekaman program bagi para pengajar. Umumnya para pengajar sulit mengikuti jadwal ketat yang diberikan oleh stasiun siaran atau studio rekaman.

§ Interaktivitas yang sangat dibutuhkan dalam kegiatan tutorial pada SPJJ juga merupakan keterbatasan dari media radio. Tingkat interaktivitas media radio sangat rendah karena pada dasarnya media radio merupakan media komunikasi satu arah. Perkembangan teknologi telah memungkinkan adanya interaksi dalam tingkat tertentu dengan menggunakan telepon. Hal ini memberikan warna baru dalam penyelenggaraan siaran langsung yang bersifat interaktif dapat dilakukan, beberapa penyelanggara SPJJ mengalami kendala, seperti mahalnya biaya penggunaan telpon dan sulitnya mengatur siaran langsung.

2). Siaran Televisi

Televisi dikenal sebagai media yang sangat kaya yang mapu menyajikan beragam informasi dalam bentuk suara dan gambar secara bersamaan. Keunggulan media televisi yang ditemukan pada tahun 1926 ini dapat dimanfaatkan dalam dunia pendidikan, baik pendidikan yang bersifat konvensional maupun pendidikan jarak jauh. Dengan perkembangan teknologi yang luar biasa, sistem pemancaran dan penerimaan tayangan televisi dapat dilakukan dengan berbagai macam sistem, antara lain : broadcast transmission, closed-circuit television (CCTV), Tv-Cable, satellite transmission. Walaupun sistem pemancaran dan penerimaan siaran televisi tidak berpengaruh kepada informasi atau program yang disiarkan, masing-masing sistem memiliki cara kerja yang berlainan.

Pemanfaatan media televisi sebagai alat penyampai materi pendidikan telah cukup dikenal, namun sejauh mana media televisi ini dapat berperan dalam pendidikan jarak jauh merupakan fokus yang menarik untuk ditelaah. Secara umum, medium televisi ini dapat dilihat sebagai media yang sarat dengan informasi audio dan visual yang secara simultan disajikan. Dari sisi pembelajaran, medium televisi pendidikan dikenal sebagai medium yang memilik kekuatan audio visual yang mampu memberika pemahaman mengenal konsep-konsep abstrak.

Keunggulan:

§ Menjangkau sasaran disik dalam jumlah yang besar sekaligus secara bersamaan

§ Menyajikan berbagai informasi dalam bentuk audio, visual dan gerak sekaligus. Variasi visual yang mampu disajikan melalui media televisi ini memberikan peluang untuk menyajikan program yang menarik dan imajinatif, yang tentunya akan menstimulasikan dan memotivasi peserta didik dalam segala usia dan tingkat pendidikan.

§ Mampu menyajikan pengalaman dan mendokumentasikan kejadian nyata.

§ Menjembatani peserta didik dengan institusi SPJJ-nya. Kehadiran program televisi yang menampilkan pengajar-pengajarnya melalui layar kaca akan mengurangi rasa kesendirianyang umumnya dirasakan oleh peserta didik dalam SPJJ.

Keterbatasan:

§ Biaya pengadaan peralatan dan pembuatan program televisi relatif mahal.

§ Pembuatan program relatif tidak mudah dan lama.

§ Media televisi bersifat konstan, artinya tidak dapat dihentikan atau diputar ulang apabila peserta didik tidak memahami materi yang ditayangkan.

§ Waktu penayangan terbatas sehingga apabila peserta didik tidak mengikuti siaran pada saat ditayangkan, maka mereka kehilangan kesempatan untuk mengikuti program. Untuk itu, diperlukan informasi jadwal jauh sebelum waktu penayangan sehingga peserta didik siap mengikuti siaran.

§ Keterbatasan lain dari media televisi adalah masalah interaktivitas yag sangat dibutuhkan dalam kegiatan tutorial pada SPJJ. Tingkat interaktivitas media televisi sangat rendah karena media ini merupakan media komunikasi satu arah. Dalam tingkat tertentu, interaksi dapat dilakukan dengan menggunakan telpon, namun penyelenggaraan siaran langsung dalam SPJJ mengalami banyak kendala.

c. Media Pribadi/Personal

Keberadaan media pribadi atau media personal dalam SPJJ adalah kebalikan dari media massa. Media massa adalah media yang bersifat terbuka, artinya baik peserta didik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dapat menggunakn dan mempelajari materi-materi ajar yang disampaikan melalui media tersebut. Sebaliknya, media pribadi atau personal adalah media yang digunakan secara personal atau perorangan, dan biasanya digunakan oleh mereka yang telah terdaftar pada suatu institusi SPJJ. Media-media yang masuk dalam katagori ini antaara lain: personal-computer (PC), audio-cassette player, VCR; yang kesemuanya memberikan fleksibilitas bagi peserta didik dalam penggunaannya. Peserta didik bebas untuk menggunakannya kapan saja, dimana saja , disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Tentu saja dengan syarat masing-masing peserta didik memiliki akses terhadap penggunaan media tersebut. Kita akan melihat satu persatu jenis media yang termasuk dalam kategori media personal ini.

1). Audio Kaset

Walaupun dikenal sebagai media sederhana, keberadaan media audio kaset sebagi media personal dinilai cukup efektif dan banyak disukai. Fleksibilitas media audio kaset dalam penggunaanya merupakan daya tarik tersendiri. Media ini dapat diputar ualng, dipercepat, dihidupkan atau dimatikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Sejumlah karakteristik lain dari media kaset yang menunjukan keunggulan dan keterbatasan media ini akan dipaparkan satu persatu.

2). Video / VCD

Istilah video bukan merupakan hal yang baru, baik dalam dunia hiburan maupun pendidikan. Video yang dalam bahasa latinnya berarti I See, memiliki pengertian sebagai penyajian gambar-gambar yang disampaikan melauli televisi atau bentuk media sejenis. Pada awal perkembangannya gambar-gambar yang direkam dalam bentuk video ini dikemas dalam kaset. Namun, sejalan dengan perkembangan teknologi dalam bidang media yang sangat cepat, telah memunculkan versi perekam video lain yang digunakan untuk mengemas program video, antara lain videodiscs. Kedua versi video tersebut baik dalam bentuk kaset maupun disc dimanfaatkan dalam sistem pendidikan jarak jauh sebagai media untuk menyampaikan bahan ajar yang dapat dikategorikan sebagai media personal yang artinya dimanfaatkan secara individual oleh peserta didik. Walaupun tidak menutup kemungkinan pemanfaatan video ini dilakukan dalam bentuk kelompok belajar.

3). Komputer

Jenis media lain yang dikategorikan sebagai media personal adalah media berbasis komputer. Komputer hingga saat ini merupakan satu-satunya media yang memiliki teknologi yang berkemampuan interaktif. Dewasa ini komputer tidak lagi merupakan konsumsi bagi mereka yang bergerak dalam dunia bisnis dan usaha, tetapi telah dimanfaatkan secara luas oleh dunia pendidikan.

Kebutuhan akan kehadiran media komputer dalam dunia pendidikan ini sangat terasa, terutama oleh institusi yang menerapkan SPJJ. Hal ini disebabkan oleh karakteristik media komputer, antara lain:

  • Memungkinkan terjadinya interaksi antara peserta didik dan materi pembelajaran,
  • Memungkinkan terjadi proses belajar mandiri sesuai dengan kemampuan belajar peserta didik,
  • Mampu menampilkan unsur audio visual,
  • Dapat memberikan umpan balik,
  • Menciptakan proses belajar berkesinambungan.

Karakteristik media berbasis komputer ini sangat potensial untuk dimanfaatkan sebagi media pembelajaran dalam SPJJ. Potensi yang sulit diperoleh melalui media lain dapat terakomodasi .

4). Pemanfaatan Internet dalam PJJ:

Pemanfaatan internet dalam PJJ dapat dilakukan dalam beberapa cara, antara lain adalah sebagai beirkut:

ü Chatting (dialog elektronik); tutor dan satu atau lebih peserta didik dapat secara bersamaan berdialog menggunakan teks atau suara melalui internet. melalaui chatting, proses telekomunikasi berlangsung secara bersamaan (sinchronous) dan umpan balik tidak tertunda. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Baik tutor atau peserta didik memiliki alamat e-mail masing-masing.

2. Tutor atau peserta didik telah mendapat pelatihan cara berdialog secara elektronik (chatting)

3. Tutor dan peserta didik memanfaatkan salah satu operator internet yang menyediakan fasilitas chatting (misal http:www.yahoo.com).

4. Tutor dan peserta didik menentukan jadwal kapan chatting melalui operator internet tersebut dapat dilakukan.

5. Selanjutnya Tutor dan peserta didik dapat berdiskusi berkaitan dengan topik yang telah disepakati mereka secara bersama.

ü Electronik Mail (e-Mail); tutor dan peserta didik dapat saling berikirim surat secara elektronik melalui e-mail. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam berkoresponden secara elektronik adalah sebagai berikut:

1. Baik tutor atau peserta didik memiliki alamat e-mail masing-masing.

2. Tutor atau peserta didik telah mendapat pelatihan cara berkoresponden secara elektronik (e-mail)

3. Peserta didik bertanya kepada tutor dengan cara mengirim e-mail ke alamat tutornya untuk mendapatkan umpan balik.

4. Atau tutor memberikan tugas/pertanyaan dengan cara mengilim e-mail ke alamat peserta didiknya untuk dijawab/dikerjakan.

5. Atau peserta didik dan peserta didik lain saling bertukar informasi, ide dan lain-lain dengan cara saling berkirim e-mail.

ü Mailing List (Millist); Mailing list adalah perpanjangan penerapan e-mail. melalui mailinglist satu surat elektronik dapat ditujukan kepada beberapa lamat e-mail yang telah terdaftar di mailinglist tersebut sekaligus. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Baik tutor atau peserta didik memiliki alamat e-mail masing-masing.

2. Tutor atau peserta didik telah mendapat pelatihan cara berkoresponden kelompok (mailing list).

3. Tutor membuat suatu alamat millist dan memasukan semua alamat e-mail peserta didiknya kedalam millist tersebut.

4. Tutor dapat mengirim informasi atau melontarkan masalah untuk didiskusikan melalui millist tersebut sehingga secara bersamaan semua peserta didik yang terdaftar dalam millist tersebut dapat menerima informasi yang sama.

5. Begitu pula sebaliknya, peserta didik dapat mengirim informasi atau melontarkan masalah untuk didiskusikan melalui millist tersebut sehingga secara bersamaan semua anggota millist dapat memperoleh informasi yang sama.

Dengan demikian, sistem pendidikan jarak jauh berkaitan erat dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, hal ini telah memungkinkan berbagai pilihan pemanfaatan media pembelajaran untuk memperlancar proses belajar itu sendiri. Sehingga proses pembelajaran sistem pendidikan jarak jauh dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memanfaatkan berbagai media pembelajaran, sesuai dengan apa yang tercantum pada Pasal 31 Ayat 3; yang menyatakan bahwa bentuk pendidikan jarak jauh mencakup program pendidikan tertulis (korespondensi), radio, audio/video, TV, dan/atau berbasis jaraingan komputer.

3.1. Simpulan

§ Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal – pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang – Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : Tiap – tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Dan ayat 2 pasal ini berbunyi : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajar. Pasal 32 pada Undang – Undang Dasar berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia, yang diatur dengan Undang – Undang.

§ Pendidikan Jarak Jauh secara tersurat sudah termaktub di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang "Sistem Pendidikan Nasional". Rumusan tentang Pendidikan Jarak Jauh terlihat pada BAB VI Jalur, jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian Kesepuluh Pendidikan Jarak Jauh pada Pasal 31 berbunyi : (1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; (2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tata muka atau regular; (3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan; (4) Ketentuan mengenai penyelenggarakan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003).

  • Bentuk pendidikan jarak jauh mencakup program pendidikan tertulis (korespondensi), radio, audio/video, TV, dan/atau berbasis jaringan komputer.
  • Modus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh mencakup pengorganisasian tunggal (single mode), atau bersama tatap muka (dual mode).
  • Cakupan pendidikan jarak jauh dapat berupa program pendidikan berbasis mata pelajaran/mata kuliah dan/atau program pendidikan berbasis bidang studi.

3.2. Saran

§ Setelah mempelajari dan memahami makalah ini kiranya kita dapat mengaplikasikan pengetahuan tentang landasan kebijakan pendidikan.

§ Semoga makalah ini sebagai tambahan referensi bagi mahasiswa yang mengikuti mata kuliah Dasar-Dasar Teknologi Pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

http://education.feedfury.com/content/16330924sistem_pendidikan_nasional.html

Miarso, Yusufhadi. 2007. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta : Kencana.

Miarso, Yusufhadi. 2007. Mozaik Teknologi Pendidikan. Jakarta : Kencana.

Tirtarahardja dan Sula. 2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta ; Rineka Cipta.

Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas. 2007. Jakarta ; Sinar Grafika.

Tidak ada komentar: